Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik perjudian digital di Indonesia. Langkah tegas ini terlihat dari penertiban ruang digital secara masif yang menyasar jutaan platform ilegal di tanah air.
Sejak tanggal 20 Oktober 2024, instansi pemerintah ini telah mengambil tindakan hukum yang agresif. Mereka secara konsisten memutus akses terhadap jutaan konten yang terbukti mempromosikan atau memfasilitasi aktivitas judi online (judol).
Penertiban Massal Konten Judi Online
Berdasarkan data terbaru, Komdigi berhasil memblokir lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online dalam kurun waktu tersebut. Pemutusan akses ini mencakup berbagai macam platform digital yang terbukti menyebarkan muatan melanggar hukum.
Langkah intensif ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menciptakan ruang siber yang bersih, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tindakan tegas pemblokiran ini juga bertujuan untuk menekan dampak buruk, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, yang ditimbulkan oleh maraknya praktik judi online.




