Komdigi Blokir 3,7 Juta Konten Judi Online Sejak 20 Oktober 2024

Author Image

Mais Nurdin

14 Juli 2026, 18:00 WIB

Komdigi Blokir 3,7 Juta Konten Judi Online Sejak 20 Oktober 2024

() terus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik perjudian digital di . Langkah tegas ini terlihat dari penertiban ruang digital secara masif yang menyasar jutaan platform ilegal di tanah air.

Sejak tanggal 20 Oktober 2024, instansi pemerintah ini telah mengambil tindakan hukum yang agresif. Mereka secara konsisten memutus akses terhadap jutaan konten yang terbukti mempromosikan atau memfasilitasi aktivitas (judol).

Baca Juga :  Terobosan Huawei MatePad 12 X 2026: Produktivitas Gemparkan Indonesia Awal Tahun!

Penertiban Massal Konten Judi Online

Berdasarkan data terbaru, berhasil memblokir lebih dari 3,7 juta situs dan konten bermuatan dalam kurun waktu tersebut. Pemutusan akses ini mencakup berbagai macam platform digital yang terbukti menyebarkan muatan melanggar hukum.

Baca Juga :  Samsung Kejutkan Dunia! Ponsel Lipat Raksasa Bakal Geser Tahta Apple

Baca Juga

Langkah intensif ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menciptakan ruang siber yang bersih, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat . Tindakan tegas pemblokiran ini juga bertujuan untuk menekan dampak buruk, baik dari sisi sosial maupun ekonomi, yang ditimbulkan oleh maraknya praktik judi online.

Related Post