Komisi I Desak Komdigi: Tindak Tegas Cloudflare atas Maraknya Judi Online Belum Terdaftar PSE

Author Image

Ais Nurdin

16 Januari 2026, 23:30 WIB

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Deng Ical, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengambil tindakan tegas terhadap Cloudflare. Perusahaan penyedia layanan Content Delivery Network (CDN) dan proteksi DDoS ini menjadi sorotan karena diduga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia dan juga terafiliasi dengan praktik judi online.

Deng Ical menegaskan bahwa ketidakpatuhan Cloudflare terhadap regulasi nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Terlebih lagi, perusahaan tersebut disebut-sebut sebagai salah satu penyedia layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh situs-situs judi online di Indonesia.

Dalam upaya pemberantasan judi online yang belum lama ini dilakukan, Komdigi melaporkan telah berhasil memblokir dan men-take down sekitar 10.000 situs judi online. Data mengejutkan menunjukkan bahwa 76% dari situs-situs tersebut menggunakan Cloudflare sebagai penyedia layanan mereka.

“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia. Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” ujar Deng Ical dalam pernyataannya pada Jumat, 21 November 2025.

Deng Ical menekankan bahwa setiap perusahaan digital yang beroperasi atau menyediakan layanan di Indonesia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air. Salah satu kewajiban mendasar adalah pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan digital terhadap regulasi bukan hanya menghambat upaya pemerintah dalam menjaga keamanan siber nasional, tetapi juga berpotensi memfasilitasi berbagai bentuk kejahatan siber.

Oleh karena itu, Deng Ical mendorong masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat diharapkan mulai beralih pada layanan digital yang patuh terhadap aturan di Indonesia dan menunjukkan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan data pengguna.

Sebagai anggota Komisi I yang memiliki fokus pada isu komunikasi dan digitalisasi, Deng Ical menyatakan bahwa pemerintah perlu mengedepankan regulasi yang tegas dan adil. Tujuannya adalah untuk memastikan ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan teknologi.

Informasi yang diberitakan sebelumnya menyebutkan bahwa Cloudflare masuk dalam daftar 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum melakukan pendaftaran ke Komdigi. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang telah mengalami revisi pada tahun 2024.

Selain belum terdaftar sebagai PSE, Cloudflare juga diketahui tidak memiliki perwakilan resmi di Indonesia dan tidak memiliki server yang berlokasi di dalam negeri. Kondisi ini memperkuat desakan untuk adanya tindakan tegas dari pemerintah.

Related Post