AI Grok Milik Elon Musk Diboikot, Indonesia Malaysia Bersatu Blokir Konten Deepfake Pornografi

Author Image

Ais Nurdin

17 Januari 2026, 20:39 WIB

Indonesia dan Malaysia menjadi pionir global dalam mengambil tindakan tegas terhadap kecerdasan buatan (AI) bernama Grok. Berbeda dengan negara-negara Barat yang masih bergulat dalam perdebatan regulasi, kedua negara ini memilih langkah konkret dengan memblokir akses ke chatbot AI yang dikembangkan oleh perusahaan Elon Musk, xAI.

Keputusan ini menjadikan Indonesia dan Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi melarang aplikasi tersebut. Langkah ini bukan didorong oleh persaingan teknologi, melainkan kekhawatiran serius terkait etika, khususnya penyebaran konten pornografi deepfake.

Dalam beberapa minggu terakhir, platform media sosial X telah diramaikan oleh gambar-gambar eksplisit yang dibuat menggunakan Grok. Berbeda dengan AI lain yang umumnya memiliki filter ketat untuk konten dewasa, Grok dilaporkan memberikan keleluasaan kepada penggunanya untuk mengedit gambar orang sungguhan menjadi pose sugestif atau tanpa busana.

Fitur ini telah memicu kemarahan global karena berpotensi memfasilitasi pembuatan materi seksual tanpa persetujuan, yang merupakan bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran privasi yang serius.

Pemerintah Indonesia bertindak cepat menanggapi isu ini. Pada hari Sabtu, 10 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengumumkan pemblokiran sementara terhadap Grok.

Dalam pernyataan resminya, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.

Langkah ini sejalan dengan sikap tegas Indonesia yang telah lama diterapkan terhadap konten pornografi daring. Sebelumnya, Indonesia juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs seperti Pornhub dan OnlyFans. Bahkan, pada tahun 2018, TikTok sempat mengalami pemblokiran sementara karena alasan serupa, sebelum akhirnya platform tersebut memperbaiki sistem moderasi kontennya.

Sehari setelah pengumuman Indonesia, pemerintah Malaysia turut mengeluarkan keputusan serupa pada Minggu, 11 Januari 2026. Langkah ini menambah daftar panjang regulasi ketat Malaysia terhadap media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Malaysia memang tengah gencar melakukan upaya perlindungan terhadap warganya, terutama anak di bawah umur, dari berbagai ancaman di dunia maya.

Sebelumnya, pada November 2025, Menteri Komunikasi Datuk Fahmi Fadzil mengumumkan rencana pemerintah untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Rencana ini terinspirasi dari langkah serupa yang telah diambil oleh Australia. Hal ini didorong oleh kekhawatiran yang mendalam akan perundungan siber (cyberbullying) yang dilaporkan telah menimbulkan korban jiwa di kalangan remaja.

Hingga berita ini diturunkan, baik X Corp maupun xAI belum memberikan tanggapan resmi terkait pemblokiran yang dilakukan oleh kedua negara tetangga ini.

Related Post