Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan harapan agar Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik atas kasus ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk dalam klaster pertama tersangka, bersama dengan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzah Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa.
Kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Presiden Jokowi di Sumber, Solo, pada 8 Januari 2026, menjadi sorotan. Pertemuan tertutup ini didampingi oleh pengacara Eggi, Elida Neti, Sekjen Relawan Jokowi, Muhammad Rahmad, serta Ketua Umum Rejo Prabowo-Gibran, Darmizal.
Baca Juga
Setelah menunggu hampir seminggu, Presiden Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait pertemuan tersebut.
“Telah hadir silaturahmi ke rumah saya, dengan beliau-beliau hadir didampingi pengacara, Elida Neti, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ujar Jokowi kepada wartawan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Presiden Jokowi menekankan apresiasi dan penghormatannya terhadap kunjungan silaturahmi tersebut.
“Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghormati, silaturahmi beliau berdua,” jelasnya lebih lanjut.
Melalui pertemuan ini, Presiden Jokowi berharap proses hukum yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan, bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik, untuk kemungkinan Restorative Justice,” ungkap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa keputusan mengenai kelanjutan proses hukum sepenuhnya berada di tangan penyidik dan Polda Metro Jaya.
Mengenai apakah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyampaikan permohonan maaf, Presiden Jokowi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Menurut saya, ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati, dan saya hargai,” tegasnya.
Sementara itu, pengacara Eggi Sudjana, Elida Neti, menyuarakan harapannya agar penetapan kliennya sebagai tersangka ditinjau ulang oleh Polda Metro Jaya.
“Klien saya tidak ada dalam berita acara kasus tersebut, seharusnya tidak menjadi tersangka,” ungkap Elida Neti.




